Konsep Green Building
Oleh : Ilham Wahyudi
Konsep Penerapan Bangunan Hijau (Green Building)
Sektor bangunan di indonesia memiliki kontribusi yang cukup besar terutama dalam konsumsi energi, konsumsi air, pemakaian lahan, dan beberapa masalah lainnya yang memiliki potensi berdampak terhadap lingkungan, untuk itulah perlunya menerapkan suatu konsep bangunan hijau (green buliding). Dalam konsep bangunan hijau ini diperlukan suatu acuan yang pengembangannya menuju konsep bangunan hijau yang terukur/obyektif, disesuaikan dengan kondisi yang ada, dan dilakukan evaluasi secara periodik, dimana inti pencapaian dari semua itu adalah dapat memenuhi peraturan yang berlaku, penghematan energi, mengurangi beban infrastruktur kota, konservasi sumber daya, dan pengakuan atas komitmen bangunan hijau, salah satunya adalah rating Greenship yang dikeluarkan oleh lembaga non profit di indonesia yaitu Green Building Council Indonesia (CBCI).
Untuk kriteria bangunan terdapat dua macam yaitu bangunan baru dan bangunan lama yang memiliki memiliki perbedaan dalam penerapannya. Bangunan baru memiliki lima kriteria tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.
Konsep bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di indonesia khususnya DKI Jakarta karena sulitnya pencapaian sasaran RTH (Ruang Terbuka Hijau) meskipun tidak diuraikan secara terperinci di Perda RTRW 2011-2030 namun Pemda DKI sepertinya semakin serius terbukti dengan dikeluarkannya Pergub DKI No. 38 tahun 2012. Untuk masa yang akan datang Konsultan maupun pengembang yang tidak mengikuti peraturan ini akan diberikan sanksi. Diantaranya, bagi bangunan baru tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (Renovasi) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan konsultan atau developer yang akan mendirikan bangunan wajib harus memenuhi kriteria bangunan hijau.
Beberapa diantara rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah : ASD (Appropriate Site Development), EEC (Energy Efficiency and Conservation), WAC (Water Conservation), MRC (Material Resource and Cycle), IHC (Indoor Health and Comfort), dan BEM (Building Environment Management).
Regulasi yang digunakan sebagai acuan yang terkait dengan rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah :
ASD
§ Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Runag Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
§ Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI No.32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
§ Daftar Tanaman Lokal Provinsi Republik Indonesia menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
EEC
§ SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung
§ SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi sistem Udara pada Bangunan Gedung
§ Designated National Authority dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009 Clean Development Mechanism Project
WAC
§ SNI 03-7065-2005 tentangCara PerencanaanSistemPlambing
§ MenteriKesehatanNo. 416 Tahun 1990 tentang Syarat syarat dan Pengawasan Kualitas Air
MRC
§ Keputusan Presiden No.23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Lapisan Ozon
§ SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002, tentang Larangan Memproduksi dan Mempergangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon
§ Peraturan Menteri No. 22/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang Baru yang menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon
IHC
§ SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
§ SNI 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas Zat Kimia di Udara Tempat Kerja
UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
§ Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
§ SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan
§ ASHRAE Standard 62.1-2007 Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality
BEM
§ UU RI No. 18 Tahun2008 tentang Pengelolaan Sampah
§ KeputusanGubernurPropinsiDKI Jakarta No.72 Tahun2002 tentangKetentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan gedung.
Sektor bangunan di indonesia memiliki kontribusi yang cukup besar terutama dalam konsumsi energi, konsumsi air, pemakaian lahan, dan beberapa masalah lainnya yang memiliki potensi berdampak terhadap lingkungan, untuk itulah perlunya menerapkan suatu konsep bangunan hijau (green buliding). Dalam konsep bangunan hijau ini diperlukan suatu acuan yang pengembangannya menuju konsep bangunan hijau yang terukur/obyektif, disesuaikan dengan kondisi yang ada, dan dilakukan evaluasi secara periodik, dimana inti pencapaian dari semua itu adalah dapat memenuhi peraturan yang berlaku, penghematan energi, mengurangi beban infrastruktur kota, konservasi sumber daya, dan pengakuan atas komitmen bangunan hijau, salah satunya adalah rating Greenship yang dikeluarkan oleh lembaga non profit di indonesia yaitu Green Building Council Indonesia (CBCI).
Untuk kriteria bangunan terdapat dua macam yaitu bangunan baru dan bangunan lama yang memiliki memiliki perbedaan dalam penerapannya. Bangunan baru memiliki lima kriteria tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.
Konsep bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di indonesia khususnya DKI Jakarta karena sulitnya pencapaian sasaran RTH (Ruang Terbuka Hijau) meskipun tidak diuraikan secara terperinci di Perda RTRW 2011-2030 namun Pemda DKI sepertinya semakin serius terbukti dengan dikeluarkannya Pergub DKI No. 38 tahun 2012. Untuk masa yang akan datang Konsultan maupun pengembang yang tidak mengikuti peraturan ini akan diberikan sanksi. Diantaranya, bagi bangunan baru tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (Renovasi) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan konsultan atau developer yang akan mendirikan bangunan wajib harus memenuhi kriteria bangunan hijau.
Beberapa diantara rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah : ASD (Appropriate Site Development), EEC (Energy Efficiency and Conservation), WAC (Water Conservation), MRC (Material Resource and Cycle), IHC (Indoor Health and Comfort), dan BEM (Building Environment Management).
Regulasi yang digunakan sebagai acuan yang terkait dengan rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah :
ASD
§ Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Runag Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
§ Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI No.32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
§ Daftar Tanaman Lokal Provinsi Republik Indonesia menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
EEC
§ SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung
§ SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi sistem Udara pada Bangunan Gedung
§ Designated National Authority dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009 Clean Development Mechanism Project
WAC
§ SNI 03-7065-2005 tentangCara PerencanaanSistemPlambing
§ MenteriKesehatanNo. 416 Tahun 1990 tentang Syarat syarat dan Pengawasan Kualitas Air
MRC
§ Keputusan Presiden No.23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Lapisan Ozon
§ SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002, tentang Larangan Memproduksi dan Mempergangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon
§ Peraturan Menteri No. 22/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang Baru yang menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon
IHC
§ SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
§ SNI 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas Zat Kimia di Udara Tempat Kerja
UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
§ Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
§ SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan
§ ASHRAE Standard 62.1-2007 Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality
BEM
§ UU RI No. 18 Tahun2008 tentang Pengelolaan Sampah
§ KeputusanGubernurPropinsiDKI Jakarta No.72 Tahun2002 tentangKetentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.
§ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan gedung.